- 05 February 2025
SURAT KEPUTUSAN PERGURUAN PENCAK SILAT NASIONAL ASAD
Tentang
PERATURAN ORGANISASI PERIHAL PAPAN NAMA, SURAT-MENYURAT SERTA PENGGUNAANNYA
PENGURUS BESAR PERGURUAN PENCAK SILAT NASIONAL ASAD
Menimbang :
a. bahwa guna mewujudkan pola pembinaan, pengembangan dan penataan kelembagaan ilmu dan seni bela diri pencak silat di lingkungan Perguruan Pencak Silat Nasional ASAD perlu ditata dalam suatu ketentuan yang mengatur perihal papan nama, surat menyurat serta penggunaannya;
b. bahwa untuk itu perlu ditetapkan suatu Peraturan Organisasi melalui Keputusan Pengurus Besar Perguruan Pencak Silat Nasional ASAD.
Mengingat :
a. Akte Nomor 430, tanggal 30 April 1993 pada Notaris JL Waworuntu tentang pendirian Yayasan Perguruan Silat Nasional ASAD;
b. Keputusan Musyawarah Nasional III Nomor 03/MUNAS-II/ASAD/2004 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perguruan Pencak Silat Nasional ASAD;
c. Keputusan Musyawarah Nasional III Nomor 04/MUNAS-III/ASAD/2010 tentang Program Umum Perguruan Pencak Silat Nasional ASAD;
d. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 1986 tentang Ruang Lingkup, Tata Cara Pemberitahuan kepada Pemerintah serta Papan nama dan Lambang Organisasi Kemasyarakatan.
Memperhatikan :
a. Pengarahan Dewan Pembina dan Ketua Umum Pengurus Besar Perguruan Pencak Silat Nasional ASAD;
b. Hasil Rapat Pengurus Besar Perguruan Pencak Silat Nasional ASAD pada tanggal 10 Maret 2010
Memutuskan
Menetapkan :
KEPUTUSAN PENGURUS BESAR PERGURUAN PENCAK SILAT NASIONAL ASAD TENTANG PERATURAN ORGANISASI PERIHAL PAPAN NAMA, SURAT-MENYURAT SERTA PENGGUNAANNYA.
Pasal 1
Peraturan Organisasi ini meliputi peraturan tentang Papan Nama, Surat-menyurat serta Penggunaannya.
Pasal 2
Papan Nama Organisasi dengan Lambang Organisasi Perguruan Pencak Silat Nasional ASAD merupakan tanda keberadaan Perguruan Pencak Silat Nasional ASAD di suatu wilayah tertentu dengan ketentuan- ketentuan seperti tersebut dalam Permendagri No.5, tahun 1986
Pasal 3
Kop Surat, Stempel dan Amplop digunakan pada semua surat keluar dari Perguruan Pencak Silat Nasional ASAD di semua tingkat mulai Pengurus Besar sampai dengan Pengurus Ranting, yang terdiri atas kertas surat lembar pertama, amplop dan / atau map.
Pasal 4
(1) Kop Surat dan Amplop dimaksud memuat:
- lambang Perguruan Pencak Silat Nasional ASAD
- tulisan Pengurus sesuai tingkatannya
- alamat surat menyurat
- telpon, fax dan e-mail (jika ada)
(2) Stempel berupa lingkaran dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Tingkat Pusat berdiameter 3 cm
(b) Tingkat Provinsi sampai dengan Ranting berdiameter 3,5 cm
(c) Stempel berisi :
Pasal 5
Kertas yang digunakan untuk surat menyurat adalah berukuran A4, dengan ketentuan kertas yang berlambang digunakan pada lembar pertama, sedangkan halaman berikutnya menggunakan kertas tanpa lambang (polos). Contoh Amplop, Kop Surat dan Stempel Perguruan Pencak Silat Nasional ASAD sebagaimana terlampir di dalam Keputusan ini.
Pasal 6
Apabila terdapat kekeliruan dalam Peraturan Organisasi ini, akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
Pasal 7
Peraturan Organisasi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 12 Maret 2010
Ketua Umum Sekertaris Umum
Ir. H. Agus Susarso, M.Eng.Sc, M.M. Ir. H. Teddy Suratmadji, M.Sc
Brigjen TNI (Purn)