Layanan Informasi Prosedur Pendaftaran Haji

Informasi Prosedur Pendaftaran Haji

Persyaratan

  • 1. Calon jemaah haji datang ke Bank( BPS-BPIH) untuk membuka rekening dengan setoran awal Rp 25 juta dan mendapat tanda bukti setoran angsuran 5 rangkap,
  • 2. Calon jama’ah haji datang ke Kemenag dengan membawa: a. KTP asli dan foto copynya 13 lembar b. Surat keterangan Sehat dari puskesmas asli dan foto copynya 3 lembar, c. Pas photo 3x4 = 31 lembar, d. Pas photo berwarna 4x6 = 2 lembar e. Bukti setor dan
  • 3. Calon jama’ah haji mengisi Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH),
  • 4. 5 rangkap tanda bukti setoran distempel dan dilegalisir bank serta di lampirifoto copy KTP ; a. Lembar 1 untukcalonjamaah, b. Lembar 2 untuk BPS BPIH, c. Lembar 3 untukKemenag Kabupaten/Kota, d. Lembar 4 untuk Kanwil Kemenag Provinsi, Lembar 5 untukKe
  • 5. Calon Jamaah haji melaporkan ke Kemenag Kabupaten/Kota dengan menyerahkan tanda bukti setoran Angsuran,
  • 6. Pelunasan BPIH dilakukan setelah ada ketentuan Pemerintah (Perpres)
  • SYARAT PENDAFTARAN HAJI 1. WNI 2. Beragama Islam 3. Sehat jasmani rohani 4. Berusia minimal 17 tahun 5. Memiliki Mahrom bagi calon jamaah haji wanita 6. Memiliki KTP yang masih berlaku 7. Mendaftar ke Kemenag Kabupaten sesuai domisili
Klik disini untuk penggunaan layanan lebih lanjut

Follow Us