Informasi Prosedur Pendirian Tempat Ibadah

Prosedur Pendirian Tempat Ibadah

Persyaratan

  • 1. Daftar nama /KTP pengguna ibadah (jamaah) paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pemerintah setempat sesuai batas wilayah setempat,
  • 2. Dukungan masyarakat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh kepala Desa,
  • 3. Rekomendasi tertulis dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/ Kota
  • 4. Rekomendasi tertulis dari FKUB Kabupaten/ Kota
  • 5. Surat izin pendirian dari Bupati/ Wali Kota
Klik disini untuk penggunaan layanan lebih lanjut

Follow Us