Informasi Prosedur Pendirian Tempat Ibadah
Prosedur Pendirian Tempat Ibadah
Persyaratan
-
1. Daftar nama /KTP pengguna ibadah (jamaah) paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pemerintah setempat sesuai batas wilayah setempat,
-
2. Dukungan masyarakat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh kepala Desa,
-
3. Rekomendasi tertulis dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/ Kota
-
4. Rekomendasi tertulis dari FKUB Kabupaten/ Kota
-
5. Surat izin pendirian dari Bupati/ Wali Kota
Klik
disini untuk penggunaan layanan lebih lanjut