SUAMI ISTERI HARUS SALING MENDUKUNG

SUAMI ISTERI HARUS SALING MENDUKUNG

Mereka itu (isteri-isteri kamu) adalah pakaian bagi kamu dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka …,(Qs.al-Baqarah:187)

Salah satu sumber problema dalam kelanggengan rumah tangga adalah apabila salah satu pihak (baik suami atau isteri) merasa dirinya lebih dari pasangannya. Akibatnya muncul ketidakseimbangan peran dan fungsi dari kedua belah pihak yang memicu timbulnya permasalahan dan perselisihan dalam rumah tangga.

Ayat yang dipaparkan di atas, memberikan kontribusi positif bagi penguatan equilibrium (keseimbangan) peran atau fungsi suami dan isteri dalam menata rumah tangga yang kuat dan berwibawa. Perumpamaan yang dilukiskan bahwa isteri adalah pakaian bagi suami dan suami juga pakaian bagi isteri memiliki makna yang sangat dalam. Dalam kehidupan normal, seseorang tidak dapat hidup tanpa pakaian. Oleh sebab itu, pakaian merupakan sesuatu yang sangat penting bagi hidup manusia, karenanya ia memiliki fungsi yang sangat banyak dan beragam.

Libas (pakaian) secara sederhana diartikan dengan segala sesuatu yang dipakai, baik penutup badan, kepala, atau yang dipakai di jari dan lengan seperti cincin dan gelang. Dalam Ensiklopedi Hukum Islam pakaian dikatakan sesuatu atau barang yang dipakai di badan.

Menariknya perumpamaan ayat di atas yang mengatakan isteri pakaian bagi suami dan suami pakaian bagi isteri, karena dalam kajian Syariat Islam tentang pakaian biasanya dikaji dalam konteks etika (akhlak) dan ibadah. Dalam konteks etika, pakaian menunjukkan kepribadian seseorang. Sedang dalam ibadah, pakaian menentukan diterima atau tidaknya suatu perbuatan ibadah.

Seterusnya kajian mengenai pakaian jika ditelusuri di dalam al-Qur’an, setidaknya ada empat fungsi dari pakaian; Pertama, fungsi pakaian adalah untuk menutupi sesuatu yang tidak boleh atau tidak wajar terbuka/terlihat (Qs.7:26). Dalam istilah fiqih disebut aurat, yaitu bagian tubuh yang tidak boleh kelihatan, haram dilihat orang lain dan wajib untuk ditutupi. Keterbukaan aurat dapat menjadi aib atau menyebabkan rasa malu bagi seseorang, dan jika disengaja akan menjadikannya berdosa dan orang yang melihatnya pun berdosa. Terbukanya aurat juga dapat menjadi pintu timbulnya fitnah dan terjadinya perzinaan yang merupakan salah satu dosa besar dan perbuatan keji.

Oleh karena itu, dalam kaitan perumpamaan ayat di atas, suami berkewajiban menutupi aib dan kekurangan isterinya, sebaliknya isteri juga demikian. Sesuatu yang tidak boleh dan tidak patut untuk diketahui oleh orang lain dalam kehidupan berumah tangga seharusnya ditutupi, karena dengan membukanya hanya akan menjadikan rumah tangga tidak nyaman dan tidak berwibawa. Jika dibukakan dan disampaikan aib dan kekurangan yang ada dalam rumah tangga orang lain pun belum tentu akan dapat membantu. Akan lebih cerdas dan arif, kekurangan yang ada pada pasangan ditutupi dan disempurnakan dalam proses pendewasaan dan pematangan dalam kehidupan yang lebih lanjut.

Fungsi pakaian yang kedua, adalah melindungi atau memelihara pemakainya dari sengatan panas dan dingin serta segala sesuatu yang dapat mengganggu jasmani (Qs.16:81). Dari sini dipahami bahwa pakaian juga menyangkut situasi, kondisi dan lokasi dimana si pemakainya menjadi aman dan terlindungi. Pakaian orang yang tinggal di daerah tropis akan berbeda dengan pakaian orang yang tinggal di daerah kutub, pakaian perang tentu juga berbeda dengan pakaian pesta. Pakaian di waktu cuaca panasa akan berbeda pula dengan pakaian di waktu hujan dan sebagainya. Namun yang yang jelas si pemakainya merasa terlindungi.

Apabila isteri adalah pakaian suami dan suami pakaian isteri, dalam makna ini berarti suami isteri haruslah saling melindungi. Isteri jika berada di samping suami merasa aman, nyaman dan terlindungi. Sebaliknya suami demikian pula. Al-Qur’an juga menyuruh orang beriman supaya melindungi dirinya dan keluarganya dari api neraka (Qs.66:6). Karena tidak seorang pun yang dapat berlindung dari siksa neraka bila telah datang, maka yang dimaksud dengan perlindungan di sini adalah usaha untuk membimbing diri dan anggota keluarga sehingga mimiliki ketahanan mental dan spiritual serta sifat-sifat terpuji agar terhindar dari ancaman itu.

Rasulullah juga mengajarkan tentang melindungi keluarga ini bahwa “siapa yang terbunuh dalam rangka melindungi/membela keluarga dan hartanyamaka dia adalah mati syahid”.

Adapun fungsi keempat dari pakaian adalah untuk menambah keindahan pemakaianya (Qs.7:26). Orang baru akan menjadi indah dipandang apabila sudah berpakaian, namun jika orang tidak berpakaian mungkin tidak begitu banyak perbedaannya. Oleh karena itu pakaian akan mempengaruhi penampilan atau performance seseorang bahkan perbedaan status sosial.

Seorang suami berkewajiban untuk memperindah penampilan isterinya sehingga menjadi enak dipandangnya tanpa harus menimbulkan fitnah bagi orang lain. Seorang isteri juga mesti memperhatikan penampilan suami dan memperindahnya. Pakaian isteri yang tidak enak dipandang atau tidak wajar/tidak pantas dilihat orang apabila dibiarkan justru menimbulkan fitnah bagi keluarga. Orang akan berkata, “lihatlah isteri si fulan, sudah hamil pakaian ketat dan norak”. Demikian pula jika suami dibiarkan pakaianya tidak rapi dan tidak cocok, maka orang lain bias berkata, : “lihatlah suami si fulanah, pakaiannya banyak garisnya, kusut dan asal-asalan”.

Keempat, fungsi pakaian adalah untuk menunjukkan identitas atau diferensiasi, yakni pembeda antara identitas seseorang atau satu suku dan bangsa, dengan yang lainnya (Qs.33:59). Dalam ayat ini wanita-wanita muslimah diperintahkan agar mengulurkan jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka supaya mereka lebih mudah untuk dikenal identitasnya sebagai wanita-wanita terhormat, sehingga tidak diganggu oleh siapa pun yang usil.

Menurut M. Quraish Shihab, “Identitas seserorang dan garis-garis besar cara berpikirnya dapat diketahui dari pakaiannya. Pakaian seseorang bahkan dapat mempengaruhi tingkah laku dan emosinya. Orang tua yang memakai pakaian anak muda dapat mengalir di dalam dirinya jiwa anak muda. Bila seseorang memakai pakaian kiai, dia akan berusaha berlaku sopan, demikianlah seterusnya”.

Dalam konteks perumpamaan isteri adalah pakaian bagi suami dan suami pakaian bagi isteri dapat dipahami betapa besar peran kedua untuk saling mendidik, membimbing dan menunjukkan identitas atau jati dirinya yang sesungguhnya. Suami berkewajiban untuk mengajari dan membina isteri supaya identitasnya menjadi wanita yang sholehah dan menjadi idaman bagi sang suami. Sebaliknya isteri juga harus bisa mengarahkan dan menasehati suami supaya tetap berjalan sesuai dengan ketentuan agama dan menjadi suami yang dibanggakan.

Oleh karena itu, suami dan isteri akan menjadi berkarakter jika mereka saling mengisi, saling menasehati untuk kebaikan dan kesabaran, saling menutupi kekurangan, saling melindungi, saling memperindah, dan saling membina diri ke arah yang baik dan diridhoi Allah SWT. Dengan demikian, upaya untuk menciptakan kehidupan yang lebih aman, tentram dan damai akan lebih mudah untuk dicapai. Tidak ada pekerjaan yang berat bila dilakukan bersama-sama akan menjadi ringan, tidak ada yang sulit jika dipecahkan bersama akan menjadi mudah, Tidak ada yang jauh jika diltelusuri bersama akan terasa dekat, tidak ada permasalah besar bila dipersamakan akan menjadi kecil. Oleh karena itu, mulailah dalam kehidupan rumah tangga dengan saling mendukung.